Jumat, 03 Juni 2011

PENDIDIKAN

 PENGERTIAN PENDIDIKAN

 Pendidikan berasal dari kata pedagogi (paedagogie, Bahasa Latin) yang berarti pendidikan dan kata pedagogia (paedagogik) yang berarti ilmu pendidikan yang berasal dari bahasa Yunani. Pedagogia terdiri dari dua kata yaitu ‘Paedos’ (anak, pen) dan ‘Agoge’ yang berarti saya membimbing, memimpin anak. Sedangkan paedagogos ialah seorang pelayan atau bujang (pemuda, pen) pada zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantar dan menjemput anak-anak (siswa, pen) ke dan dari sekolah. Perkataan paedagogos yang semula berkonotasi rendah (pelayan, pembantu) ini, kemudian sekarang dipakai untuk nama pekerjaan yang mulia yakni paedagoog (pendidik atau ahli didik atau guru). Dari sudut pandang ini pendidikan dapat diartikan sebagai kegiatan seseorang dalam membimbing dan memimpin anak menuju ke pertumbuhan dan perkembangan secara optimal agar dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab.

Pendidikan berkaitan erat dengan segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan manusia mulai perkembangan fisik, kesehatan keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, sosial, sampai kepada perkembangan Iman. Perkembangan ini mengacu kepada membuat manusia menjadi lebih sempurna, membuat manusia meningkatkan hidupnya dan kehidupan alamiah menjadi berbudaya dan bermoral.

Sebagaimana dikutip oleh Ahmad Tafsir, Rupert C. Lodge dalam bukunya Philosophy of Education (New York : Harer & Brothers. 1974 : 23) menyatakan bahwa dalam pengertian yang luas pendidikan itu menyangkut seluruh pengalaman. Namun faktanya bahwa tidak semua pengalaman dapat dikatakan pendidikan. Mencuri, mencopet, korupsi dan membolos misalnya, bagi orang yang pernah melakukannya tentunya memiliki sejumlah pengalaman, tetapi pengalaman itu tidak dapat dikatakan pendidikan. Karena pendidikan itu memiliki tujuan yang mulia, baik dihadapan manusia maupun dihadapan Tuhan.

Banyak rumusan pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya:

a. John Dewey : pendidikan merupakan suatu proses pembentukan kecakapan mendasar secara intelektual dan emosional sesama manusia.

b. JJ. Rouseau : Pendidikan merupakan pemberian bekal kepada kita apa yang tidak kita butuhkan pada masa kanak-kanak, akan tetapi kita butuhkan pada saat dewasa.

c. M. J. Langeveld : Pendidikan merupkan setiap usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi dan membimbing anak ke arah kedewasaan, agar anak cekatan melaksanakan tugas hidupnya sendiri.

Menurut Langeveld pendidikan hanya berlangsung dalam suasana pergaulan antara orang yang sudah dewasa (atau yang diciptakan orang dewasa seperti : sekolah, buku model dan sebagainya) dengan orang yang belum dewasa yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan.

d. John S. Brubacher : Pendidikan merupakan proses timbal balik dari tiap individu manusia dalam rangka penyesuaian dirinya dengan alam, dengan teman dan dengan alam semesta.

e. Kingsley Price mengemukakan: Education is the process by which the nonphysical possessions of culture are preserved or increased in the rearing of the young or in the instruction of adults. (Pendidikan adalah proses yang berbentuk non pisik dari unsur-unsur budaya yang dipelihara atau dikembangkan dalam mengasuh anak-anak muda atau dalam pembelajaran orang dewasa).

f. Mortimer J. Adler : pendidikan adalah proses dimana semua kemampuan manusia (bakat dan kemampuan yang diperoleh) yang dapat dipengaruhi oleh pembiasaan, disempurnakan dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik melalui sarana yang secara artistik dibuat dan dipakai oleh siapa pun untuk membantu orang lain atau dirinya sendiri mencapai tujuan yang ditetapkan, yaitu kebiasaan yang baik.

Definisi di atas dapat dibuktikan kebenarannya oleh filsafat pendidikan, terutama yang menyangkut permasalahan hidup manusia, dengan kemampuan-kemampuan asli dan yang diperoleh atau tentang bagaimana proses mempengaruhi perkembangannya harus dilakukan. Suatu pandangan atau pengertian tentang hal-hal yang berkaitan dengan objek pembahasan menjadi pola dasar yang memberi corak berpikir ahli pikir yang bersangkutan. Bahkan arahnya pun dapat dikenali juga.

Dari berbagai pandangan di atas dapat dilihat bahwa dikalangan pakar pendidikan sendiri masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan ahli pendidikan itu dan kondisi pendidikan yang diperbincangkan saat itu, yang semuanya memiliki perbedaan karakter dan permasalahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan terencana (bertahap) dalam meningkatkan potensi diri peserta didik dalam segala aspeknya menuju terbentuknva kepribadian dan aólaq mulia dengan menggunakan media dan metode pembelajaran yang tepat guna melaksanakan tugas hidupnya sehingga dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.


Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan adalah suatu factor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde Lama berbeda dengan Orde Baru. Demikian pula sejak Orde Baru hingga sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.

Rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan di dalam Ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989 adalah sebagai berikut:
1. Tap MPRS No. XXVII/ MPRS/ 1996 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”.
2. Tap MPR No. IV/ MPR / 1978 menyebutkan “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
3. Di dalam Tap MPR No. II / MPR/ 1988 dikatakan: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkeperibadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani”.
4. Di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan



Manfaat Pendidikan

Pembahasan tentang pengawasan pendidikan harus diawali dengan dua pengamatan dasar, pertama bahwa orang-orang dengan pendidikan yang lebih tinggi berbeda dengan orang yang kurang berpendidikan. Pengamatan kedua adalah perubahan individu yang terjadi setelah mereka mendapatkan yang lebih tinggi.
  1. Dimensi Manfaat Pendidikan
Orang yang akan mendapat beberapa keuntungan atau manfaat pendidikan yang pertama dan yang paling nyata adalah siswa. Setiap siswa memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga setiap karakteristik tersebut harus dapat dipahami agar mereka dapat mencapai manfaat dalam pendidikan. Sebagai tambahan pengaruh orang lain dalam masyarakat dapat mempengaruhi pendidikan siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung (keluarga dan teman-teman atau guru). Manfaat yang akan diperoleh siswa mudah sekali untuk dijelaskan, siswa yang belajar membaca disekolah lebih baik dari pada mereka yang tidak dapat membaca.
Dalam ekonomi hal ini disebut “manfaat pribadi”. Para ekonom membedakan manfaat pribadi dengan manfaat sosial. Manfaat sosial adalah sesuatu yang dapat mengembangkan orang selain pendidikan. Masyarakat dikatakan lebih baik karena pendidikan mereka.
Karakteristik dan pembawaan umum tertentu dapat dianggap sebagai hasil dari sekolah, termasuk pemahaman tentang nilai demokrasi sebagai upaya untuk memerangi segala bentukkediktatoran dalam suatu pemerintahan dan kemampuan untuk berpikir kritis dan yang pantas. Keahlian tersebut mungkin menjadi pengaruh tidak langsung dari bidang studi kewarganegaraan, ilmu sosial, sejarah, filsafat, bahasa, dan pengajaran lain.
Perubahan yang dipengaruhi oleh pengalaman pendidikan. Secara metodologis hal ini berarti bahwa pengukuran pretest dan protest pada individu diperlukan untuk mengidentifikasi perubahan yang disebabkan oleh pendidikan. Hal ini dikenal sebagai “pendekatan penambahan nilai”.
Terdapat lima cara yang berbeda untuk membuat fakulasi (penghitungan) dan mengaplikasikan metode yang spesifik pada pendidikan yang lebih tinggi. Yang pertama adalah dalam mengevaluasi perubahan individu, segala yang dihabiskan dalam pendidikan (tingkat biaya) adalah ukuran kelebihannya. Kedua yaitu menyelidiki reaksi klien terhadap pendidikan universitas. Ketiga adalah mempertimbangkan peningkatan dalam nilai kapita dari manusia yang merupakan hasil dari pendidikan yang lebih tinggi. Keempat melihat seberapa besar pendidikan yang lebih tinggi bertanggung jawab atau berperan dalam pertumbuahn. Kelima dalam memperkirakan nilai pendidikan universitas dengan melihat pada tingkat pengembalian investasi pada pendidikan universitas.
Manfaat pendidikan diperoleh selama pengalaman dari pendidikan itu sendiri, manfaat pendidikan dapat ditanyakan pada siswa setelah mereka melaksanakan pendidikan. Persamaannya seperti manfaat sosial dari mengikuti permainan sepak bola di SMA terjadi selama pengalaman pendidikan.
  1. Fungsinya Memahami Manfaat Pendidikan
Penting sekali untuk mengetahui apa manfaat yang meluas dari pendidikan agar dalam mengalokasi sumber tidak hanya antara berbagai macam dan tingkat sekolah tetapi juga antara pendidikan dan juga program sosial. Manfaat pendidikan juga harus dihargai untuk memutuskan bagaimana membiayai pendidikan pada tingkat yang berbeda. Jika manfaat meluas pada masyarakat yang bersekolah, terdapat alas an untuk memajukan pembiayaan sendiri bagi proses pendidikan, bahkan bias dari pinjaman. Manfaat pendidikan juga harus diidentifikasi untuk menginterpretasikan motivasi pendidik. Secara mendasar pengetahuan diperlukan sebagai manfaat pendidikan sehingga proses pendidikan dapat dievaluasi melalui analisis harga manfaat yang berhubungan dengan alokasi dana dan dalam penetapan manajemen.
  1. Penelitian dan Manfaat Pendidikan
    1. Pendidikan Dasar
Salah satu pemikiran dasar untuk pendidikan remaja selalu adalah fungsi penjagaan sekolah-sekolah, menjauhkan anak-anak dari jalanan, mengurangi kejahatan, membebaskan orang tua untuk bekerja atau bersenang-senang, dan mengajari anak-anak tentang norma-norma masyarakat.
Serupa dengan itu, sekolah-sekolah telah dipercaya melakukan satu fungsi sosialisasi; mengajari anak-anak bagaimana cara bergaul, berbagi, mengambil giliran (bersabar), berpakaian, dan menyesuaikan diri.
    1. Pendidikan Tinggi
Para ekonom memfokuskan pada manfaat yang terkait dengan pekerjaan dan karier yang diterima dari perguruan tinggi oleh mereka yang kuliah dan lulus bukan karena mereka hanya memikirkan uang, tetapi mereka ingin melihatapakah perubahan yang disebabkan oleh kuliah diperguruan tinggi meningkatkan produktivitas (yakni, menghasilkan modal manusia) dan dengan demikian meningkatkan pendapatan.
(Schultz,1961) menghipotesiskan bahwa kuantitas dan kualitas pendidikan yang didapat oleh suatu individu memberikan kontribusi pada modal manusianya, yang menghasilkan kapasitasproduksi yang lebih besar. Modal manusia satu individu selalu bergantung pada faktor-faktor disamping pendidikan (seperti; kesehatan, motivasi, kemampuan bawaan, dan status social ekonomi).
Manfaat dari perguruan tinggi yang berhubungan dengan keuntungan penghasilan dan gengsi social pada dasarnya berkaitan dengan penawaran dan permintaan akan pekerja berpendidikan perguruan tinggi. Kapanpun ada penawaran yang lebih besar dan penawaran lebih sedikit harga naik.
(Rumberger, 1986) mengemukakan bahwa pendidikan sekolah tambahan tidak selalu secara otomatis dihargai dengan pendapatan yang lebih tinggi. Menurut Rumberger, pendidikan sekolah khusus untuk pekerjaan tertentu. Yakni, ketika para pekerja memperoleh pelatihan berdasarkan pada penilaian mereka sendiri atau satu penilaian independent terhadap apa yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut, pelatihan tersebut dihargai dengan gaji yang lebih tinggi, sementara pelatihan lain yang tidak bersifat khusus untuk satu pekerjaan tertentu mungkin tidak begiti dihargai.
Dinegara-negara lain, proporsi penduduk yang memenuhi syarat yang telah kuliah diperguruan tinggi biasanya jauh lebih rendah daripada Amerika Serikat. Oleh karena itu, lulusan perguruan tinggi dinegara-negara lain dapat mempunyai kemungkinan lebih kecil untuk mendapati dirinya tidak dihargai dipasar kerj. Di Amerika Serikat sulit untuk berpendapat bahwa setiap tingkat kejenuhan ditingkat S1 dapat menyebabkan kelebihan pendidikan pendidikan dalam artian umum, karena hasil-hasil kejuruan merupakan bagian kecil dari total manfaat pendidikan ditingkat tersebut. Terkait dengan pasar kerja, apa yang dibutuhakan untuk individu bias merupakan pemborosan bagi perekonomian secara keseluruhan (contohnya, gelar S1 dapat dibutuhkan untuk mengajar sejarah kelas empat, tetapi mungkin tidak ada kebutuhan guru sejarah lagi).
Dinegara-negara lain, gelar S1 perguruan tinggi mempunyai kemungkinan lebih besar untuk berperan sebagai dokumen resmi professional terakhir. Contohnya, di Brasil, bahkan hokum dan kedokteran dipraktekkan oleh lulusan perguruan tinggi tanpa pendidikan pasca sarjana. Ketidakcocokan antara permintaan dan penawaran akan lulusan untuk beragam bidang profesi dan disiplin ilmu menjadi lebih dari sekedar alas an untuk mempertanyakan pertumbuhan dalam pendidikan S1.
(Bowen, 1977) dalam rangkumannya “Apakah pendidikan tinggi setimpal dengan biayanya?”, Bowen memulai dengan memperlihatkan bahwa “Tujuan utama pendidikan tinggi adalah mengubah orang-orang dengan cara-cara yang diinginkan. Tetapi dalam contoh pertama, tujuannya adalah untuk memodofikasi sifat-sifat dan pola-pola perilaku manusia secara perorangan. Universitas-universitas juga berperan melestarikan warisan budaya dan memajukan peradaban. Mereka memberikan layanan masyarakat langsung seperti layanan kesehatan, perpustakaan,museum,pertunjukan drama dan musik, layanan konsultasi.
Dampak terkait universitas terhadap masyarakat dapat dianggap negative (contohnya, jika mereka menghasilkan penelitian yang berakhir dengan pengembangan senjata yang merusak).
  1. Kesimpulan
Setiap individu tidak dapat berharap lebih untuk mendapatkan semua manfaat yang telah dikemukakan. Sebagian manfaat menjadi lebih lemah ketika satu tingkat pendidikan menjadi kurang eksklusif pasti juga ada dampak negative pendidikan sekolah. Analisis untung rugi harus dilakukan oleh individu-individu dalam memutuskan apakah manfaat potensial yang dapat mereka terima dari bersekolah di satu lembaga pendidikan tertentu sesuai dengan biayanya. Serupa dengan itu, masyarakat harus bertanya apakah manfaat yang akan diterimanya dari pengalokasian dana public untuk pendidikan setimpal dengan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan alternative dana ini.
Kesimpulannya disini adalah bahwa bagi sebagian besar individu dan bagi masyarakat secara keseluruhan, pendidikan sekolah merupakan investasi yang bagus, namun demikian tidak seorangpun akan begitu ceroboh untuk mengatakan bahwa pendidikan patut didukung, tetapi kita tidak dapat berharap terlalu banyak darinya.

Filosofi Pendidikan



Pendidikan dalam artian yang lebih filosofis berbeda dengan kegiatan pengajaran. Secara sederhana, pendidikan bisa berarti usaha memaknai dan mewujudkan untuk mencapai potensi terbaik  kehidupan manusia. Pendidikan lahir dan berkembang secara alami dalam budaya hidup manusia . Kebersamaan mahasiswa dalam kemegahan kampus ITB, sebagai lingkungan pendidikan, berpotensi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan menjadi agen budaya. Pendidikan dilahirkan oleh semangat  meningkatkan kualitas hidup. Dalam sejarah budaya kegiatan pendidikan mulai terlembaga kan melalui Academia pertama kali dibentuk oleh Plato (abad 2 SM), dilanjutkan Lycheum oleh Arsistoteles (abad 1 SM) Perguan tinggi besar pertama diselenggarakan di Maroko abad 10, dan Al-Azhar Mesir abad 11. Tradisi Universitas berkembang di Eropa tahun 1300an. Ketika dunia terus berputar dan keseharian tetap berlangsung, manusia tetap mewarnai kemapanan-kemapanan yang sedang terjadi melalui pencapaian pendidikan. Semua terdapat dalam perkembangan zaman. Sebagai sesuatu yang identik dengan karakteristik manusia.

Mengenai keberlangsungan pendidikan, saat ini sering muncul perdebatan mengenai proses dan hasilnya. Dua hal tersebut adalah hal yang sama pentingnya. Praktek perguruan tinggi sekarang sering dianggap hanya transfer ilmu dan transfer teknologi. Ini berarti, pendidikan hanya berjalan dalam aspek kognitif dan psikomotorik peserta didik. Kemudian, masalah yang muncul pendidikan hanya terasa sebagi beban dan tidak inspiratif. Agar terdapat kesadaran tentang apa yang dipelajari dan dapat terbangun dalam pemahaman, kegiatan pendidikan harus dimulai secara afektif. Inilah yang membuat alumni pendidikan menjadi berkarakter. Banyak filsuf yang fokus membahas pendidikan. Freire  misalnya, ia mendefinisikan pendidikan sebagai usaha memanusiakan manusia. Pendidikan membuat seorang manusia memiliki kemampuan kritisan  dan kemampuan untuk memahami apa yang ada dalam realitas. Berbeda dengan Freire, Dewey  mengannggap pendidikan sebagai proses Transformasi Sosial ke arah yang lebih baik. Pendidikan menurutnya bukanlah tujuan, melainkan perkembangan tanpa akhir, seperti hidup itu sendiri. Pendidikan menurutnya tidak berbicara mengenai angka, melainkan nilai.

 Di kampus, keinginan berkontribusi sama halnya dengan keinginan-keinganan lain. Dalam hal ini, Asumsi yang dipakai adalah kita berkumpul disini dengan keinginan tertentu. Jika dirasa sebagai pilihan, tentu mungkin adanya penolakan terhadap aktifitas kampus, termasuk karena ingin berkontribusi diluar kampus.  Kita telah terbiasa dengan permintaan daya tawar organisasi (baca: doping), yang sangat mengesankan berkegiatan untuk pamrih. Kita tidak menganggapnya sebagai kegiatan yang bercita-cita. Mahasiswa belajar untuk berpandangan jauh kedepan dan mencoba untuk mengajukan sesuatu. Menjadi ’organis’ dalam artian peka pada hal yang terlihat (terjadi) dan menyikapinya secara sehat. Dalam hal ini,mahasiswa adalah intelektual, yang mempertanyakan segala kemapanan yang ada dan mau menguji pengetahuan/ keyakinan yang dipahami. Apa yang perlu dipikirkan selanjutnya mengenai pemikiran seperti ini. Mari kita pertanyakan tentang kesadaran berorganisasi seorang mahasiswa ITB untuk melakukan hal besar dalam mewujudkan nilai-nilai pendidikan. Tentunya dengan asumsi telah terkumpulnya putra-putri terbaik bangsa disini. Itu juga kalau ITB tidak mau ketinggalan sebagai institusi pendidikan yang memegang nilai-nilai pendidikan.

Kita adalah masyarakat kampus, insan akademis, dalam perguruan tinggi yang bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Untuk kehidupan yang lebih baik tentunya. Kita sering dirancukan dengan keprofesian dan ilmu pengetahuan. Sekolah praktis menjadi penyedia tenaga kerja bagi kebutuhan industri. Dengan itu kita harus mengakui tidak peka akan adanya catatan sejarah. Bentuk-bentuk keprofesian selalu berkembang, dan sayangnya harus kita akui peran kita adalah sebagai pengekor. Perkembangan budaya hidup manusia telah mengalami banyak perkembangan, mulai kehidupan sosial dengan agama sebagai sentral, agraris, industri sederhana, industri mesin berat, hingga komputerisasi. Selain sejarah kemajuan peradaban masa lalu, boleh dibilang, kita tidak pernah menjadi yang terdepan. Ironisnya kita bahkan lupa untuk menggali kejayaan masa lalu yang pernah kita capai. Pertimbangan-pertimbangan baru bermunculan mengenai kemungkinan adanya perubahan kegiatan industri. Misalnya melalui analisa dampak lingkungan, dampak sosial terhadap hadirnya sebuah produk, pertimbangan kesiapan masa mendatang, dan lain sebagainya.  Dalam era energi baru dan komputerisasi teknologi industri saat ini, entah bangsa mana yang akan mengajukan sesuatu yang akhirnya menciptakan bentuk-bentuk keprofesian. Bangsa kita seperti telah lupa sedang berdiri dimana, apa yang telah dibangun, dan akan menuju kemana. Semoga ini adalah sebuah pengungkapan yang berlebihan dan kenyataannya memang tidak seserius ini. Tapi yang pasti, sekolah seharusnya memberikan hubungan yang dialogis dengan pihak industri mengenai bagaimana kegiatan industri harus berjalan dan bentuk-bentuk keprofesian yang mengikutinya.

Sebuah fenomena menggambarkan sebuah realitas yang ada, dan kita diminta untuk kritis dalam memahaminya. Dengan segala status keobjektifan dan keilmiahan yang ada pada kita, kita diminta berkapasitas untuk kekritisan tersebut. Akal sehat kita tentu tidak hanya dipakai di ruangan kelas. Akan ada diskusi panjang dalam membahas apa yang terjadi. Sebuah pemikiran dalam kepala akan menjadi diskursus yang pelik yang tak bisa lepas dan terbatasi oleh perangkat hidup manusia saat ini: bahasa. Dan ini tidak menyenangkan. Setidaknya terhasil kebersamaan hidup dalam sebuah kebingungan yang tidak terpedulikan. Banyak orang menyebutnya “dalam prinsip hitam dan putih, kita hidup dalam dunia serba abu-abu”. Dan tak ada yang lebih diperlukan selain kesadaran, perhatian penuh, dan tentunya sikap taat asas. Kita tentu tidak ingin dan menjadi bagian dari  fenomena tragedy of common yang merupakan kemungkinan kondisi terburuk sebuah sistem. Seorang terpelajar seharusnya mampu menjadi agen budaya dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik, terukur, dan berkelanjutan.

Dengan terlalu banyak hal yang sudah dipaparkan, mungkin kita perlu merenung sejenak. Untuk kemudian mendefinisikan, mengajukan sesuatu sambil membuka diri,  dan mewujudkan iklim yang sehat dalam sebuah kemahasiswaan. Ini sangat penting dalam pembentukan sebuah generasi.  Sebuah generasi kritis yang menolak nilai lama yang terasa buruk, dan mampu mengajukan nilai baru yang lebih progresif.  Seperti yang dicita-citakan pendidikan: mewujudkan kehidupan manusia yang lebih indah dan bermartabat.  Dalam paradigma kemiskinan misalnya, kita tentu tidak akan menganggap kemiskinan bukanlah gejala perubahan masyarakat dalam data-data dengan parameter tertentu. Manusia memiliki kehidupan yang dengannya perlu penjaminan HAM. Pencapaiannya bukanlah berkurangnya angka kemiskinan, melainkan terpenuhinya kebutuhan fisik dan mental setiap orang sehingga mampu produktif dan mewujudkan hidup yang bermartabat dan saling mengisi. Ketika kita tidak yakin akan terselesaikannya sebuah masalah dengan baik, maka berpartisipasilah. Pendidikan dalam kemahasiswaan sendiri meliputi: Educate - Organize – Tranform. Berbagai bentuk aktifitas mahasiswa didefinisikan kedalam tiga hal tersebut. Terdapat proses bolak balik diantara ketiganya. Dimana pendidikan tidak hanya pelajaran teoritis dan tuntunan praktis dalam mengolah skill, tetapi juga ketika mengolah kebersamaan (organize) dan juga mengajukan sesuatu (transform).
 
Masalah Pendidikan di Indonesia



Peran Pendidikan dalam Pembangunan


Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.

Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan


Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”

Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas


”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan


Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.
TUJUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN
TUJUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN

A. Tujuan Pendidikan
Pendidikan merupakan kegiatan manusia yang paling utama yang berkaitan dengan tujuan, pola kerja sumber dan orang. Agar pendidikan itu dapat mencapai tujuannya maka diperlukan pengaturan atau upaya tentu seperti penetapan tujuan yang akan dicapai, pola kerja yang produktif pemanfaatan sumber yang efisien dan kerja sama orang-orang yang terpadu. Upaya tersebut dapat diberi batasan sebagai administrasi pendidikan. Jelas bahwa setiap orang yang terlibat dalam pendidikan seharusnya memahami sekaligus mahir dalam administrasi pendidikan sehingga pemuatannya dalam itu tidak sia-sia bahkan sebaliknya menjadi lebih produktif. Apalagi bagi guru yang merupakan ujung tombak upaya pendidikan.
Dalam pendidikan itu terdapat dua jenis proses, yaitu proses pendidikan dan non pendidikan. Proses pendidikan sering juga disebut proses teknis sedangkan non pendidikan sering disebut non teknis. Seperti perencanaan penilaian pelaksanaan pengajaran dan kurikulum, bahwa proses pendidikan adalah pengembangan kepribadian manusia agar seluruh aspek ini terlaksana secara harmonis dan sempurna di samping seluruh potensi manusia dapat terpadu untuk mencapai suatu tujuan yang merupakan pangkal segala usaha, konsep tingkah laku dan getar perasaan hati.
Sehubungan dengan tujuan pendidikan ini, Abdurahman An-Nahluwi menyatakan bahwa dalam kehidupan manusia yang telah baligh, berakal dan sadar, biasanya berpikir dan mengarah kepada suatu tujuan tertentu yang hendak dicapainya di balik perbuatannya itu. Sebagai contoh dikemukakan perbuatan seorang pelajar yang giat belajar sepanjang tahun ajaran agar dapat lulus di dalam ujian mendapat ijazah, kemudian mencapai kedudukan tertentu dalam masyarakat atau gaji yang menghidupinya.
Hasil yang dicapai oleh pelajar itu mungkin sesuai dengan tujuan, mungkin tidak, mungkin pula hanya merealisasikan sebagai dari tujuan itu. Oleh sebab itu, hasil dan pendorog bukanlah tujuan. Hasil adalah apa yang dicapai oleh mansia dan lahir dari tingkah laku, baik sesudah merealisasikan tujuan atau sebelumnya. Tujuan ialah apa yang dicapai oleh manusia, diletakkan sebagai pusat perhatian dan demi merealisasikannyalah dia menilai tingkah lakunya. Tujuan mengarahkan kepada aktifitas, dorongan untuk bekerja, dan membantu mencapai keberhasilan.
Mengacu pada uraian di atas dapatlah dinyatakan bahwa fungsi tujuan pendidikan itu adalah pengarah, pendorong dan pemberi fasilitas terhadap proses. Dengan kata lain, tujuan mendahului proses yang dirancang untuk mencapai tujuan tersebut, hasil tidak akan ada sebelum proses dilaksanakan. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa tujan bersifat potensi dan hasil adalah aktual. Potensi mengandung arti mempunyai kemampuan untuk dicapai atau berkembang. Aktual adalah berwujud dari aksi atau tindakan.
Tujuan itu berada pada setiap tindakan sistem seperti dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kelas. Susunan sistem tujuan pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut: Tujuan nasional, tujuan internasional atau lembaga/satuan pendidikan, tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran, dan terakhir tujuan instruksional atau tujuan pengajaran tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam UU No. 2 tentang SPN merupakan tujuan pendidikan nasional (SPN) sedangkan tujuan institusional akan dapat dalam lembaga-lembaga atau satuan-satuan pendidikan yang mengembangkan tugas pelaksanaan dan pencapaian (TPN). Tujuan yang berhubungan dengan kurikulum adalah tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran. Dan tujuan instruksional adalah tujuan yang berhubungan dengan pengajaran yang terdiri dari tujuan pengajaran umum dan khusus. Dalam kerangka administrasi tujuan instruksional khusus sebagai penjabaran dari tujuan pengajaran umum, itu menjadi hak, kewajiban dan wewenang guru untuk merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan. Dalam kerangka etika, di sinilah letak otonomi profesi keguruan, secara garis besar pemikiran dan penetapan tujuan pendidikan itu dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Tujuan nasional dan ditetapkan oleh DPR/MPR dan Presiden (PP) (UU. NO. 2 Th 1989 pasal 4 Bab II).
- Tujuan institusional ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan jenjang yang termasuk jalur pendidikan sekolah, seperti PP No. 28, 29 dan 30 tahun 1990, masing-masing untuk jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
- Tujuan kurikuler atau tujuan mata pelajaran dan tujuan pengajaran umum dirumuskan dalam kurikulum sekolah-sekolah yang bersangkutan dan ditetapkan oleh menteri-menteri yang bersangkutan.
- Tujuan pengajaran khusus dirumuskan dan ditetapkan oleh guru yang bersangkutan.
Dengan demikian itu diharapkan tujuan pendidikan nasional itu dapat terlaksana dan tercapai secara efektif. Artinya hasil pendidikan secara aktual itu diharapkan sama dengan tujuan pendidikan yang ditetapkan secara nasional. Susunan sistem tujuan tersebut juga memberikan kemungkinan penyesuaian administrasi yang sepadan dengan kepentingan dan ciri-ciri tingkat tujuan.
Untuk memperluas wawasan tentang tujuan di tingkat lembaga atau institusi dan juga sebagai haluan dalam mengelola suatu lembaga pendidikan, berikut ini dikemukakan beberapa jenis tujuan lain yang mempunyai hubungan dengan pendidikan. Mauritt Johnson mengatakan lembaga pendidikan sering menerima atau diberi fungsi yang tidak langsung bersifat pendidik. Oleh karena itu tujuan pengajaran pada dasarnya terdiri dari tujuan pendidikan dan tujuan non pendidikan, ini merupakan tujuan yang tidak tercapai melalui belajar mengajar. Namun demikian tercapai tujuan ini akan meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar. Pada umumnya tujuan non pendidikan lebih bersifat administrative, instrumental dan kemasyarakatan. Sebagai contoh tujuan masyarakat adalah; Pemerataan kesempatan pendidikan, mengurangi tingkat kenakalan remaja dan kriminal, membina fisik anak-anak, memenuhi kebutuhan tenaga kerja terlatih, memperbaiki kebugaran jasmani anak-anak, memadukan sumber budaya masyarakat, menghambat laju pengangguran.
Selain itu terdapat juga tujuan jenis lainnya. Yaitu tujuan instrumental, tujuan ini semata-mata untuk memperlancar proses pendidikan. Membina iklim suasana belajar. Tetapi suasana tersebut tidak menunjukan hakikat hasil belajar termasuk pada tujuan jenis ini antara lain: Penggunaan material elektronik canggih – memperbaiki penataran tenaga edukatif – memperluas dan mempermodern komplek sekolah – meningkatkan efisiensi pengelolaan sekolah – memperluas program – program sekolah.
Adapun keterlibatan administrasi sebagai tugas administrasi adalah mengupayakan agar tujuan pendidikan itu tercapai, secara agak rinci tugas dan kewajiban administrasi sehubungan dengan tujuan pendidikan dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Berusaha agar tujuan pendidikan tampil secara formal dengan jalan meneruskan, menyeleksi, menjabarkan menetapkan tujuan pendidikan yang akan di capai sesuai dengan lembaga atau organisasi pendidikan yang bersangkutan secara formal.
2. Mengyebarluaskan dan berusaha menanamkan tujuan pendidikan itu kepada anggota lembaga, sehingga tujuan pendidikan tersebut menjadi kebutuhan dan pendorong kerja kepada anggotanya.
3. Memilih, menyeleksi, menjabarkan dan menetapkan proses berupa tindakan, kegiatan dan pola kerja yang diperhitungkan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal ini, perlu diusahakan agar proses untuk mencapai tujuan non pendidikan. Di dalam praktek kegiatan yang bersifat kemasyarakatan. Administrasi atau nonteknis justru sering terlalu banyak sehingga kegiatan edukatif menjadi terlalaikan. Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa kegiatan yang non pendidikan atau non edukatif yang tidak seimbang dengan kegiatan pendidikan akan menurunkan mutu pendidikan itu sendiri.
4. Mengawasi pelaksanaan proses pendidikan dan lainnya dengan memantau, memeriksa dan mengendalikan setiap kegiatan dan tindakan pada setiap proses sistem. Upaya ini sering dikaitkan dengan pengawasan melekat ataupun pengendalian mutu pendidikan. Pada dasarnya pengawas ini lebih menekankan kepada usaha mengembalikan proses yang menyimpang pada hukum dan tahap perkembangan interaksinya dan hukum – hukum untuk mewujudkan kesempurnaan, kebaikan serta kebagagiaan seperti yang diberlakukan Allah SWT.
5. Menilai yang telah dicapai dan proses yang sedang atau akan dilakukan mengupayakan agar informasi tentang hasil dan proses itu menjadi umpan balik yang dapat memperbaiki proses dan hasil selanjutnya.
Adapun tujuan pendidikan dalam Islam dapat disederhanakan menjadi dua:
a. Membetuk kepribadian Islam
b. Membekali masyarakat dengan berbagai sains dan pengetahuan yang berkaitan dengan ihwal kehidupan mereka.
Kedua tujuan tersebut terlihat jelas dalam aktivitas Rasul SAW ketika mendidik kaum muslimin, baik di Mekah, sebelum hijrah maupun di Madinah, pasca hijrah. Beliau mendidik setiap orang dengan berorientasi agar memiliki kepribadian Islam yang agung dengan aqliyyah dan nafsiyyah Islam yang tinggi, mengajar berbagai hukum Islam yang dapat menyelesaikan setiap problematika kehidupan. Mengajarkan nilai-nilai luhur seperti mencari keridlaan Allah SWT, kemuliaan, tanggung jawab memberi risalah isla, menghafal Al-Qur'an dan sebagainya Rasul juga membolehkan mereka belajar apa saja yang mereka butuhkan seperti seni berdagang, bertani dan industri.
Muhammad Syafei mendidirkan Indonesiche Nederlandche School (INS) di Kayu Tanam dengan tujuan:
a. Mendidik anak supaya berfikir rasional yaitu lurus dan dengan kesadaran
b. Membentuk anak menjadi manusia yang berwatak
c. Membiasakan anak didik bekerja beraturan dan berinisiatif
d. Menanamkan perasaan persatuan (kemasyarakatan)
e. Mendidik anak supaya berani berdiri di atas kaki sendiri.
Pada jaman kemerdekaan tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme selanjutnya dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 tahun 1950, UU No 12 tahun 1954, Keputusan Presiden RI No 15 tahun 1965 yang menentukan tujuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan perkembangan jaman politik pada masa itu.
Dengan hasil orde baru menegakan demokrasi pancasila di bumi Indonesia maka tujuan pedidikan di tinjau kembali pada setiap sidang MPRS dan MPR. Dengan kata lain sejak tahun 1966 wakil rakyat telah merumuskan tujuan pendidikan tersebut.
1. TAP MPRS No XXXI/MPRS/1966, Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. adapun isinya pendidikan adalah:
a. Mempertinggi kecerdasan dan keterampilan
b. Membina / perkembangan fisik yang kuat dan sehat.
2. TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah membangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
3. TAP MPR No I MPR/1988. tujuan pendidikan adalah berdasarkan pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang budiman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian, berdisiplin bekerja keras, tanggung, tanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar mengajar yang dapat menimbulkan rasa percaya diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
4. TAP MPR No 2 MPR/1993 tujuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berbudi pekerti yang luhur, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotic dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi masa depan iklim berat dan mengajar dapat menumbuhkan rasa percaya diri dan budaya belajar dikalangan masyarakat terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif dan keinginan untuk maju.
Dalam rumus tujuan pendidikan yang disebutkan di atas dirancang tujuan serta jenjang persekolahan (pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi ) jenjang pendidikan dasar sesuai dengan UU sistim Pendidikan nasional No II tahun 1989 terdiri dari Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Tujuan setiap jenjang bisa disebut tujuan institusional inilah dikembangkan tujuan kurikulum setiap jenis sekolah pada suatu jenjang.
1. Tujuan pendidikan pra sekolah bertujuan untuk membantu meletakan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dengan lingkungan dan untuk mempertumbuh serta memperkembang selanjutnya.
2. Tujuan pendidikan dasar memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
3. Tujuan pendidikan menengah bertujuan
a. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
b. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitarnya
4. Tujuan pendidikan tinggi
a. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkemampuan akademi dan atau profesional yang dapat menerapkan mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
b. Mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional
Dari rumus tujuan pendidikan institusional di atas dapat disimak bahwa tujuan ini semua merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan instruksional nasional dalam arti dirumuskan lebih khusus, disesuaikan perkembangan peserta didik kepada institusinya dan lebih operasional.


B. Tujuan Penilain
a. Berdasarkan kecakapan belajar para siswa sehingga dapat diketahui kelebihan dan kekurangannya dalam berbagai bidang studi atau mata pelajaran yang ditempuhnya dengan mendeskripsikan kecakapan tersebut dapat diketahui pula posisi kemampuan siswa dibandingkan dengan siswa yang lain.
b. Mengetahui keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran di sekolah yakni seberapa jauh kefektifannya dalam mengubah tingkah laku para siswa ke arah tujuan pendidikan yang diharapkan, keberhasilan pendidikan dan pengajaran penting artinya mengingat peranannya sebagai upaya memanusiakan atau membudayakan manusia dalam hal ini para siswa agar menjadi manusia yang berkualitas dalam aspek intelektual sosial, emosional, moral dan keterampilan
c. Menentukan tindak lanjut hasil penilaian, yakni melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam hal program pendidikan dan pengajaran serta strategi pelaksanaanya. Kegagalan para siswa dalam hasil belajar yang dicapai hendaknya tidak dipandang sebagai kekurangan pada diri siswa semata-mata, tetapi juga bisa disebabkan oleh program pengajaran yang diberikan kepadanya atau oleh kesalahan strategi dalam melaksanakan progaram tersebut. Misalnya kekurangan tempat dalam memilih dan menggunakan metode mengajar dan alat Bantu pengajaran.
d. Memberikan jawaban (accountability) dari pihak sekolah kepada pihak – pihak yang berkepentingan. Pihak yang dimaksud meliputi pemerintah, masyarakat, dan para orang tua siswa. Dalam mempertanggung jawabkan hasil-hasil yang telah dicapai, sekolah memberikan laporan berbagai kekuatan dan kelemahan pelaksanaan sistem pendidikan dan pengajaran serta kendala yang dihadapinya. Laporan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, misalnya Kanwil Depdikbud, melalui petugas yang menanganinya. Sedangkan pertanggung jawaban kepada masyarakat dan orang tua siswa disampaikan melalui laporan kemajuan belajar siswa (rapor) pada setiap akhir program, semester dan catur wulan.


KESIMPULAN

A. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Pasal 4 undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

B. Tujuan Pendidikan Pada Jenjang Dan Satuan Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembankan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar)
Pendidikan dasar yang diselenggarakan di Sekolah Dasar (SD) bertujuan memberikan bekal kemampuan dasar “Baca – Tulis – Hitung”, pengetahuan dan keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangan serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.
Pendidikan dasar yang diselenggarakan di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di Sekolah Dasar yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara sesuai dengan tingkat perkembangannya serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar